Walikota Blitar dan Mantan Berpelukan di Ruang Sidang

oleh -2561 Dilihat
oleh

SURABAYA (pilarhukum.com) – Persidangan kasus perampokan dengan Terdakwa mantan walikota Blitar Samanhudi hari ini terasa istimewa, sebab sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini mendatangkan Santoso walikota Blitar saat ini. Otomatis, untuk kali pertama mereka disatukan dalam satu ruang sidang.

Santoso didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Blitar guna memberikan kesaksian sebagai saksi korban atas peristiwa perampokan rumah dinas yang terjadi pada 12 Desember 2022 silam.

Usai memberikan keterangan, majelis hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya mempersilahkan terdakwa Samanhudi dan Santoso untuk berjabat tangan.

“Monggo berjabat tangan, mau berpelukan juga boleh. Tapi, kalau memang tidak mau ya tidak apa-apa,” kata Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Samanhudi yang ada di kursi Terdakwa kemudian menghampiri Santoso yang duduk di kursi saksi. Keduanya lantas saling menatap kemudian berjabat tangan dan tertawa sambil berpelukan. Lalu, Samanhudi kembali duduk, sedangkan Santoso meninggalkan lokasi sidang. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.