Total Uang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bank BUMN Sebesar Rp 3,5 Miliar Telah Disita Penyidik

oleh -442 Dilihat
oleh

Foto : Penyerahan Barang Bukti Korupsi Pembiayaan Di Salah Satu Bank Pemerintah 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu Bank BUMN terus berjalan.

Terbaru, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyita uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini dari tersangka MK yang menjabat sebagai Komisaris PT. DJA.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara, SH., MH dalam rilisnya menyebutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemberian fasilitas pembiayaan salah satu bank BUMN, MK yang menjabat sebagai Komisaris PT. DJA langsung dilakukan penahanan.

“MK kami tahan Selasa (19/8/2025) di rumah tahanan negara cabang Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Jumat (22/8/2025).

Pada hari yang sama, lanjut I Made Agus Mahendra Iswara, penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya juga telah menyita sebesar Rp. 1,5 miliar dari tersangka MK.

“Hari ini, penyidik kembali menerima uang titipan dari tersangka MK sebesar Rp. 2 miliar. Dengan demikian, total uang yang telah disita dari tersangka MK sampai saat ini mencapai Rp. 3,5 miliar,” ungkap I Made Agus Mahendra Iswara.

Seluruh uang titipan dari tersangka MK itu, sambung I Made Agus Mahendra Iswara, akan diperhitungkan sebagai uang pengganti atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan (PFP) salah satu bank milik negara kepada perusahaan milik tersangka MK.

Masih menurut penjelasan I Made Agus Mahendra Iswara, alam rangka penyelamatan aset, sesuai petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus nomor 1 tahun 2023, uang titipan ini telah ditempatkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak Surabaya di Bank
Syariah Indonesia. [efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.