Terima Company Visit Mahasiswa Hukum Umsida, Kejati Jatim Berbagi Perspektif Penegakan Hukum

oleh -32 Dilihat

Surabaya – Sebanyak 98 mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Bisnis, Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam rangka kegiatan company visit, Kamis (2/7/2026).

Didampingi langsung oleh Sekretaris Prodi Hukum Umsida, Sri Budi Purwaningsih, S.H., M.Kn., beserta jajaran dosen. Kehadiran para mahasiswa tersebut disambut hangat oleh Plh. Kepala Seksi A pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, Edy Budianto, S.H., M.H., yang sekaligus bertindak sebagai narasumber.

Mengusung tema “Penerapan Integritas dan Profesional dalam Penegakan Hukum”, para mahasiswa memperoleh pendalaman substansial terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru yang menjadi momentum transformatif sistem peradilan pidana saat ini.

Plh. Kasi A, Edy Budianto mengupas tuntas sejumlah pembaruan mendasar dalam regulasi anyar tersebut. Sorotan diberikan pada penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, hingga hadirnya mekanisme progresif seperti denda damai, penundaan penuntutan, pengakuan bersalah, serta perluasan penerapan restorative justice.

Beliau menegaskan bahwa kewenangan yang semakin progresif tersebut juga harus diimbangi dengan integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. “Secanggih apa pun hukum acara yang dimiliki, efektivitas dan rasa keadilannya tetap bergantung pada manusia yang menjalankannya,” tegas Edy Budianto di hadapan para mahasiswa.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan foto bersama yang disambut antusias oleh seluruh peserta. Kunjungan ini merupakan wujud komitmen Kejati Jatim dalam memperkuat literasi hukum, sekaligus mengenalkan pembaruan hukum acara pidana kepada para calon penegak hukum masa depan

The post Terima Company Visit Mahasiswa Hukum Umsida, Kejati Jatim Berbagi Perspektif Penegakan Hukum appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.