Surabaya – Nasib apes dialami oleh seorang pedagang pentol asal Bojonegoro berinisial AA yang sehari-hari tinggal di Karangpilang, Surabaya. Setelah mengalami kecelakaan pada Selasa (17/3/2026) lalu dan memberikan ganti rugi pengobatan kepada lawannya saat laka, ia malah menjadi korban dugaan praktek pungli yang dilakukan anggota polis Unit Laka Satlantas Polrestabes Surabaya berinisial MH. Polisi berpangkat Aipda itu disebut meminta uang Rp 5 juta kepada AA sebagai biaya pengambilan sepeda motor Honda PCX yang terlibat kecelakaan serta pengurusan dokumen laporan kecelakaan lalu lintas atau kerap disebut surat kuning. Dokumen tersebut merupakan salah satu syarat klaim santunan ke PT Jasa Raharja untuk korban kecelakaan.
AA menceritakan dalam kecelakaan itu ia dan korban MK sama-sama dilarikan ke Rumah Sakit (RS)Siti Khadijah Sidoarjo karena luka yang dialami. Walau sama-sama dirawat, pihak keluarga AA memberikan santuan uang pengobatan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kecelakaan yang terjadi. Baik keluarga AA dan MK lantas sepakat menyelesaikan permasalahan dengan cara kekeluargaan. Kesepakatan antar kedua pihak lantas didokumentasikan ke dalam selembar surat yang ditandatangani bersama.
“Antar pihak sudah sepakat berdamai dan menerima lalu bikin surat kesepakatan itu. Surat itu lantas saya bawa ke Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya di Dukuh Pakis sesuai dengan yang diminta oleh pak (Aipda) MH,” kata AA, Jumat, 3 April 2026.
Sebelum AA datang ke kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, Ia sudah diminta untuk membayar biaya pengurusan surat kuning dan pengambilan motor sebesar Rp 5 juta. Karena merasa keberatan, AA meminta agar nominal tersebut dikurangi hingga terjadi kesepakatan jika biaya yang harus diserahka ke Aipda MH sebesar Rp 3,5 juta. Walau sudah dikurangi, AA tetap keberatan. Ia hanya mampu membawa uang sebesar Rp 3 juta.
“uang itu (3 juta) hasil utang ke kerabat dan saudara. Karena sudah ga ada lagi dan cumin terkumpul segitu ya saya kasihkan sesuai permintaan Aipda MH di kantornya, piker saya saat itu yang terpenting sepeda motor saya bisa Kembali dan ada asuransi dari Jasa Raharja” jelas AA.
AA lalu pulang ke rumah dengan membawa sepeda motor dan dokumen surat kuning untuk klaim asuransi Jasa Raharja. Petaka bagi Aipda MH datang Ketika Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menguploadn sebuah video di media sosial pada 31 Maret 2026 pagi. Dalam video tersebut, Luthfie memberikan informasi kepada masyarakat untuk melakukan pengambilan kendaraan yang sebelumnya disita karena kecelakaan di Kantor Unit Laka Lantas. Didampingi oleh Kasat Samapta AKBP Erika Purwana, Luthfie memaparkan persyaratan untuk mengambil kendaraan. Seperti surat kesepakatan damai dan bukti kepemilikan kendaraan yang sesuai aturan perundang-undangan. Video itulah yang membuat AA akhirnya menghubungi saudara dan menanyakan prosedur yang sesuai.
“di video itu kan saya lihat kalau pengambilan gratis. Lah saya bingung kok kemarin saya bayar? Akirnya saya tanya ke saudara yang lebih paham. Dijelaskan juga jika seharusnya gratis. Disitu saya akhirnya cerita ke saudara kalau baru sehari sebelumnya saya ambil motor itu bayar,” jelasnya.
Kabar dugaan pungli yang dilakukan oleh Aipda MH pun tersebar luas di media. Sekitar pukul !8.30 WIB, Aipda MH bersama rekannya yang mengaku berinisial AG datang ke rumah AA. Karena sedang tidak ada di rumha, Aipda MH ditemui saudara perempuan AA. Kepada saudara perempuan AA, Aipda MH mengakui kesalahannya dan mengembalikan uang sebesar Rp 3 juta yang sudah diterima. Sesaat setelah menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta itu, Aipda MH mengeluarkan ponselnya dan merekam saudara perempuan AA sambil menyampaikan jika urusan terkait pengembalian motor dan pembuatan surat kuning sudah selesai tanpa embel-embel nominal.
“kata saudara saya waktu habis menyerahkan itu dia (Aipda MH) ngerekam sambil bilang kalau masalah sudah selesai tanpa dipungut biaya. Kalau memang tanpa biaya lalu kenapa dia datang ke rumah dan mengembalikan uang yang sudah diminta?,” terang AA.
Setelah mengembalikan uang kepada keluarga AA, Aipda MH dikabarkan langsung menjalani proses etik oleh tim Paminal Propam. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kasi Propam Polrestabes Surabaya Kompol Kamid , Kamid menegaskan pihaknya langsung melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada Aipda MH sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sampai sekarang masih didalami dan diperiksa,” tegas Kamid.
Penelusuran redaksi Pilarhukum video konten yang dimaksud oleh AA tampak sudah di takedown. Belum diketahui pasti alasan video tersebut menghilang dari media sosial Luthfie. Namun, berkat video dari Luthfie, masyarkat bisa mengetahui alur prosedur resmi dalam pengambilan kendaraan di Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya. (ong)







