MOJOKERTO (pilarhukum.com) – Proses hukum dugaan penipuan dan penggelapan aset tanah di Desa Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, terus bergulir. Tersangka, Judy Purwastuti, S.H., M.Kn., mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto guna menggugurkan status tersangka yang telah ditetapkan penyidik, namun ditolak.
Kasus ini bermula dari laporan Rosalenny Marthinus, warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan tanah miliknya yang diduga dialihkan secara melawan hukum. Tersangka Judy Purwastuti, S.H., M.Kn. yang diketahui berprofesi sebagai notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain mengajukan praperadilan, tersangka juga menggugat secara perdata dengan nomor perkara 10/Pdt.G/2026/PN Mjk.
Pihak korban berharap gugatan perdata maupun praperadilan tidak menghambat proses pidana yang tengah berjalan. Pihak korban pun menanti agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P21) sehingga tersangka beserta barang bukti dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto untuk tahap penuntutan.
Kuasa hukum korban dan Tim TSR Law Firm, Teguh Suharto Utomo menyatakan pihaknya percaya penyidik mampu menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami percaya Polres Mojokerto, khususnya Iptu Dawan Naibaho, S.I.K. dan tim, mampu menuntaskan perkara ini dengan baik. Dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka harus dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” ungkapnya, Sabtu (14/2/2026).
Meski demikian, penyidik Satreskrim Polres Mojokerto menegaskan tetap fokus melanjutkan proses penyidikan. Tim yang dipimpin Kanit Pidana Ekonomi Iptu Dawan Naibaho, S.I.K. bersama penyidik Denny, S.H., disebut terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara secara profesional, proporsional, dan presisi. Menurutnya, masyarakat Kutorejo dan publik Mojokerto menantikan keadilan bagi korban.
“Praperadilan kemarin sudah diputus. Hasil putusan ditolak Pengadilan Negeri Mojokerto. Putusan praperadilan yang ditolak menunjukkan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur hukum dan didukung alat bukti yang cukup. Jadi gugatan perdata yang notaris itu ajukan tidak menghapus proses pidana, karena keduanya berjalan terpisah,” ujarnya.
Kuasa hukum menambahi, jika saat ini pihaknya tinggal mendorong penyidik Polres Mojokerto untuk segera merampungkan berkas perkara. Tujuannya agar cepat P21 dan segara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk proses selanjutnya. [Efa]

