Pengacara Robert Simangunsong Terbukti Menggunakan Gelar Palsu

oleh -1685 Dilihat
oleh

Foto : Pengacara Robert Simangunsong Saat Menjalani Sidang Putusan di PN Surabaya

SURABAYA (pilarhukum com) – Majelis hakim yang diketuai Tongani menyatakan pengacara Robert Simangunsong terbukti bersalah lantaran menggunakan gelar akademik Magister Hukum, padahal terdakwa tidak mempunyai kapasitas untuk menggunakan gelar akademik yang disingkat MH.

“ Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robert Simangunsong, selama lima bulan dan denda sebanyak Rp. 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” ujar hakim Tongani, Senin (6/8/2024).

Hakim Tongani juga menyebutkan, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali terdakwa Robert Simangunsong dalam tenggang waktu 10 bulan melakukan tindak pidana lagi dan dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menetapkan masa penahanan terdakwa Robert Simangunsong diperhitungkan sejak pidana dijatuhkan.

Dalam pertimbangan hakim Tongani disebutkan bahwa terdakwa Robert Simangunsong terbukti bersalah menggunakan gelar akademik Magister Hukum, padahal terdakwa tidak mempunyai kapasitas untuk menggunakan gelar akademik yang disingkat MH itu mulai tahun 2016 sampai 2021 dikarenakan terdakwa direntang waktu itu masih berstatus sebagai mahasiswa.

Kemudian, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menjelaskan, saat menemui Thio Trio Susanto tanggal 16 Februari 2021 terdakwa Robert Simangunsong bertempat di PT. Pelayaran Wahana Gemilang Raya Jalan Tunjungan Surabaya karena adanya perkara kepailitan PT. Pelayaran Wahana Gemilang Raya, dimana terdakwa Robert Simangunsong ditunjuk sebagai kuasa hukum debitur kemudian melayangkan surat kepada Thio Trio Susantono selaku kurator untuk menanyakan daftar tagihan utang kliennya. Dalam surat itu, terdakwa Robert Simangunsong telah mencantumkan gelar Magister Hukum.

Terdakwa Robert Simangunsong kembali terlihat telah mencantumkan gelar akademik Magister Hukum disingkat MH tahun 2016, ketika terdakwa Robert Simangunsong bertindak sebagai kuasa pembanding didalam perkara nomor : 267/Pdt.G/2016/ PT.SBY.

Di tahun 2019, terdakwa Robert Simangunsong juga telah menggunakan gelar akademi Magister Hukum saat beracara di PN Sidoarjo dalam perkara nomor 191. Dalam perkara ini terdakwa Robert Simangunsong bertindak sebagai kuasa tergugat 1.

Dalam perkara nomor 191 ini, dalam pertimbangan hukum majelis hakim kembali disebutkan, terdakwa Robert Simangunsong secara terang terangan juga menggunakan gelar Magister Hukum pada sebuah dokumen surat Java Lawyer Internasional perihal duplik tergugat 1 tertanggal 9 Oktober 2019

“Terdakwa Robert Simangunsong tetap menggunakan gelar akademik Magister Hukum pada dokumen surat Java Lawyer International berkaitan dengan daftar bukti tergugat I dan daftar alat bukti tambahan Tergugat I diperkara yang sama,” jelas hakim.

Penggunaan gelar akademik MH palsu terdakwa Robert Simangunsong kata hakim, karena adanya pengakuan dari Undar Jombang yang menyebutkan bahwa berdasarkan data mahasiswa tahun 2010 untuk program pasca sarjana bidang studi Magister Hukum Islam atau disingkat MHI, nama terdakwa Robert Simangunsong tidak ada di data sistem pendidikan PD Dikti dan data pasca sarjana.

Begitu pula berdasarkan data mahasiswa yang mengikuti yudisium dan wisuda program studi pasca sarjana Undar Jombang tahun 2013.

Undar Jombang sendiri mengeluarkan data hanya ada 14 mahasiswa yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti wisuda program studi pasca sarjana. Dan berdasarkan daftar nama 14 orang mahasiswa tersebut, nama Robert Simangunsong juga tidak ada.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan yang memberatkan terdakwa Robert Simangunsong sebagai advokat atau penegak hukum, tidak memberikan suri tauladan yang baik kepada masyarakat mengenai penggunaan gelar akademik.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa Robert Simangunsong mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dipidana,” papar Hakim Tongani.

Menanggapi vonis percobaan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Robert Simangunsong ini, Thio Trio Susantono selaku pelapor merasa sedih atas keputusan yang diambil majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara Robert Simangunsong terkait dugaan tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu tersebut.

Lebih lanjut Thio mengatakan, sebagai advokat dan praktisi hukum, ia telah diperlakukan tidak adil dan sangat dibohongi, lalu bagaimana dengan masyarakat yang sedang mencari keadilan?

“Hukuman percobaan untuk terdakw Robert Simangunsong ini lucu. Ancaman hukumannya saja 10 tahun, tapi mengapa pidana yang dijatuhkan hanya berupa percobaan?,” tanya Thio keheranan.

Jika hal ini masih dibiarkan di Indonesia ini, akan menjadi presenden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat bisa melihat bagaimana bobroknya penegakan hukum di Indonesia ini. [EFA]

No More Posts Available.

No more pages to load.