Langkah Tegas Kejati Jatim: Tersangka Baru Skandal Korupsi KUR BNI Jember Resmi Ditahan

oleh -32 Dilihat

Surabaya – Langkah tegas dalam pemberantasan korupsi kembali dibuktikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) secara resmi menetapkan satu tersangka baru guna membongkar tuntas para aktor di balik skandal korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro PT BNI (Persero) Tbk Cabang Jember Tahun 2021–2023.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Dr. IG Punia Atamaja NR bersama Kasi Penyidikan John Franky Yanafia Ariandi, S.H., M.H., di Kantor Kejati Jatim, Kamis (9/7/2026).

“Dari serangkaian proses penyidikan dan pengembangan kasus, kami menetapkan HN, seorang Collection Agent (CA) PT Niram, sebagai tersangka baru,” tegas Aspidsus di hadapan awak media.

Hasil penyidikan mengungkap siasat licik HN yang diduga bersekongkol dengan MFH, mantan Pemimpin Cabang BNI Jember yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Modusnya, menghimpun identitas para petani untuk diajukan sebagai debitur KUR fiktif dengan nilai pinjaman Rp50 juta hingga Rp100 juta.

Mirisnya, tanpa verifikasi yang benar, begitu dana disetujui, ATM beserta buku tabungan langsung dikuasai oleh HN untuk menutup kredit KUR tahun 2020 yang menunggak, sekaligus menjaga agar Non-Performing Loan (NPL) tetap baik.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Jawa Timur tertanggal 7 April 2026, perbuatan tersangka HN dan dua tersangka lainnya selaku Ketua Collection Agent (CA) telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp16.623.537.832, dari total kerugian skandal KUR BNI Jember yang mencapai Rp41.487.138.481.

Atas perbuatannya, tersangka HN dijerat dengan sangkaan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 huruf a atau c UU KUHP.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HN langsung kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim, terhitung sejak 9 hingga 28 Juli 2026,” pungkas Aspidsus

The post Langkah Tegas Kejati Jatim: Tersangka Baru Skandal Korupsi KUR BNI Jember Resmi Ditahan appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.