Kuasa Hukum Nany Widjaya Serahkan Bukti Tambahan Bahwa Tabloid Nyata Bukan Bagian Dari Jawa Pos 

oleh -142 Dilihat
oleh
foto : Richard Handiwiyanto Kuasa Hukum Nany Widjaja Usai Menyerahkan Bukti Tambahan Kepemilikan PT Dharma Nyata Press 
SURABAYA (pilarhukum.com) – Nany Widjaja melalui Kuasa Hukumnya selaku penggugat dalam sidang perbuatan melawan hukum terhadap PT Jawa Pos mengajukan 31 bukti tambahan. Bukti tersebut diajukan kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno.
Melalui kuasa hukumnya Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office, Nany Widjaja menyerahkan bukti surat berupa 31 dokumen yakni bukti kepemilikan Nany Wijaya atas PT Dharma Nyata Press atau tabloid Nyata.
“Tadi kita serahkan dokumen yakni tabloid Nyata edisi tahun 1991 sampai 2025 yang mana semuanya ternyata tidak pernah mencantumkan atau memberitahukan kepada masyarakat umum mereka (bahwa Jawa Pos dan Tabloid Nyata) bukanlah satu grup dari awal. Jadi sudah sangat jelas bahwa Nyata adalah perusahaan atau majalah yang berdiri secara independen,” ujar Richard.
Richard menambahkan dengan adanya bukti tersebut maka semakin jelas bahwa mulai dari penerbit, jajaran pengurus maupun karyawan tidak ada satupun yang menunjukkan jika Tabloid Nyata bukan bagian dari Jawa Pos.
Selain Nany Widjaya,  tergugat II yakni Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya Mahendra Suhartono dari kantor Johanes Dipa and Partner juga mengajukan bukti tambahan. Bukti tersebut berupa screenshot website sistem informasi penelurusan perkara PN Surabaya terhadap Register nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY dan juga gugatan perbuatan melanggar hukum perkara nomor 625//Pdt.G/2025/PN SBY.
“Kami mengajukan bukti tersebut lantaran terdapat beberapa dokumen-dokumen yang berada di Jawa Pos. Kami pun sudah meminta beberapa dokumen-dokumen kepada Direksi Jawa Pos tetapi sampai saat ini tidak kunjung diberikan,” ujar Mahendra.
Sementara Kim Pentakosta kuasa hukum PT Jawa Pos mengatakan bahwa pihaknya tak mengajukan bukti tambahan apapun.
” Untuk hari ini dari kita tidak mengajukan bukti tambahan apapun ya,” ujarnya. [Efa]

No More Posts Available.

No more pages to load.