Foto : Andri Sasongko
SURABAYA (pilarhukum.com) – Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka atas dugaan korupsi proyek fiktif di anak perusahaan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) yaitu PT Sigma Cipta Caraka periode 2017-2022. Hingga kini identitas ke enam tersangka belum juga diungkap oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Sebelumnya KPK telah menetapkan enam tersangka atas kasus dengan modus pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar untuk projek data center itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi melalui ponselnya, atas perkembangan kasus ini pada Jumat (10/5/2024), belum memberikan tanggapan.
Selain menetapkan enam tersangka, KPK juga telah memeriksa beberapa pihak dalam kasus ini.
Seperti diberitakan pada Kamis (15/2/2024), KPK telah meminta keterangan kepada Direktur Business Data Center & Manage Service PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2014 – 2017 Andreuw TH. A.F, Kepala Divisi SDM dan Hukum PT Berdikari Insurance Kristianto dan pihak PT Putra Jaya Maksima/Maxim EO Nurhayati.
Menurut perhitungan sementara Tim Auditor BPKP menyebut kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi yang juga ditangani oleh Kejaksaan Agung ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Sebenarnya ada beberapa kasus lain yang disidik dan diselidiki oleh KPK terkait anak usaha PT Telkom.
Andri Sasongko selaku Corporate Communication Telkom, saat dikonfirmasi juga belum memberikan respon. [Fiq]