Komisioner Bawaslu Surabaya akan menjalani sidang etik atas Dugaan Pornografi

oleh -1103 Dilihat
oleh

Foto : Agil Akbar

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Kordinator Devisi penanganan pelanggaran, data dan informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, Senin (10/10/2024)akan kembali menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Agil Akbar, dilaporkan dengan nomor : 239-P/L/DKPP/VII/2024 atas dugaan pornografi, perselingkuhan dan ketidak netralan dalam penyelenggaraan Pemilu pada Februari 2024 lalu, oleh SV (27) warga Dukuh Pakis, Surabaya.

Pelapor SV mengaku melaporkan terlapor yang meruporkan mantan ketua Bawaslu Surabaya tersebut, karena dirinya merasa tertipu dengan pengakuannya telah bercerai dengan istrinya yang berinisial D.

“Kami kenal pada tahun 2022, sebagai Senior baik di kampus maupun di organisasi, awalnya hanya berkomunikasi biasa saja, hingga dirinya mengungkapkan statusnya sebagai duda, ” terang pelapor, Jumat (4/10/2024).

Komunikasi tersebut lebih intens saat pelapor diterima menjadi tenaga Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Dukuh Pakis, hingga terjalin ikatan hubungan asmara. Dengan janji akan membawa hubungan ke jenjang pernikahan, hingga terjadi hubungan layaknya suami istri.

“Karena mengaku duda dan beritikad baik, saya menerimanya dengan baik juga, hingga kami hilaf dan terjadi hubungan layaknya suami istri karena dia bernjanji akan menikahi saya,” tambahnya yang mengaku sempat diajak ke luar kota untuk rapat dan menemui orang partai.

Pelapor juga mengungkapkan bahwa terlapor meminta dirinya untuk keluar dari PPK, dengan dijanjikan pekerjaan baru dan diberikan uang sebesar Rp 20 juta. Hubungan serius yang dijalani tersebut, pelapor megaku sering mendapat kiriman foto da video kemaluannya.

“Selama berpacaran itu, dia sering chating yang jorok hingga mengirim foto dan video dirinya memermainkan kemaluannya,” ujarnya lebih lanjut

Namun, pada 2 Desember 2023 terlapor bersama orang yang mengaku sebagai istri dan tim kuasa hukumnya, mendatangi rumah pelapor dan meminta uang yang selama ini diberikan dengan dalih menjai korban pemerasan.

“Saya dituduh memeras dan meminta uang yang diberikan atas janjinya saya untuk keluar dari PKK itu untuk dikembalikan. Tapi dasar pemerasannya itu tidak diungkapkan, sehingga orang tua saya menagnjurkan agar pelapor melakukan langah hukum ke phak berwajib,” bebernya lebih lanjut.

Selain tuduhan pemerasn, terlapor juga sempat mengancam kepada orang tua pelapor akan dilindas bila melakukan perlawanan.” Saat akan pulang, terlapor sempat bilang kepada orang tua saya, kalau anak ibu melawan saya, akan saya lindas,” pungkasnya.

Sementara Terlapor Muhammad Agil Akbar saat dikonfirmasi melalui ponselnya, belum bisa memberikan tanggapan.[Fiq]

No More Posts Available.

No more pages to load.