SURABAYA (pilarhukum.com) – Dirut CV Wijaya Gemilang, Nissa Kusmita, yang notabene istri Terdakwa Andhika Omama Wijaya menjadi saksi dalam sidang suap Rp 475 juta yang menyeret mantan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro, pengendali CV Wijaya Gemilang yaitu Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Dalam kesaksiannya, Nissa mengakui ada kode khusus dalam pencatatan alokasi dana perusahaan untuk pihak Kejari Bondowoso. Yakni dengan kode tulisan ‘untuk Jalan A Yani’, yang merujuk pada makna kode susunan alamat lokasi Kantor Kejari Bondowoso.
Dalam kesaksiannya, Nissa menjelaskan CV Wijaya Gemilang tersebut merupakan perusahaan milik keluarga. Dirinya memang berstatus sebagai direktur dalam CV tersebut, semenjak suaminya berpindah tugas memegang sebuah perusahaan lain, yang berstatus PT.
Namun, Terdakwa Andhika, tersebut tetap memegang kendali penuh atas setiap pembuatan keputusan perusahaan CV tersebut. Termasuk, soal pencatatan alokasi pengeluaran uang perusahaan.
“Teknis soal proyek tidak banyak tahu. Tapi kalau teknis pembukuan iya tahu. Itu pun terbatas,” ujar Nissa dihadapan majelis hakim persidangan.
Nissa mengaku cuma bertugas memeriksa pencatatan pengeluaran keuangan yang akan dialokasikan oleh perusahaan.
Termasuk memastikan, bahwa uang yang telah dialokasikan tersebut, telah diterima oleh pihak yang sedang berurusan dengan perusahaannya.
Selain dirinya dan pihak suami. Pihak lain yang mengetahui adanya pencatatan tersebut, adalah bendahara perusahaan.
Namun, ia menegaskan, setiap penggunaan atau pengeluaran alokasi uang tersebut, tidak pernah ada pencatatan bukti tanda terima seperti nota penerima, kuitansi atau pun berkas lain sejenisnya.
“Yang boleh lihat bendahara dan suami (catatan). Tidak ada catatan. Sesuai catatan yang dicatat oleh suami ke bendahara. Tahu sama tahu (model laporan pencatatan),” kata Saksi Nissa.
“Setelah benar uang keluar. Tugas saya di kantor, cuma koreksi aja. Apakah sudah benar di alokasi proyek tersebut. Semua yang tahu pengeluaran adalah Pak Andika,” tambahnya.
Mengenai alokasi uang ratusan juta yang tercatat untuk diberikan kepada pihak Kejari Bondowoso.
Nissa menerangkan, dirinya mengetahui adanya catatan alokasi uang perusahaan untuk diberikan kepada pihak Kejari Bondowoso.
Tentunya, pencatatan itu dibuat oleh suaminya; Terdakwa Andhika, dengan sepengetahuan bendahara perusahaan CV tersebut.
Pencatatan alokasi pengeluaran uang tersebut juga tercatat dalam sistem keuangan perusahaan berbasis aplikasi, yang telah dimulai sejak tahun 2022.
“Iya tertulis begitu (uang untuk Kajari) semua pengeluaran kami ada bukunya, iya (sama yang masuk aplikasi),” terangnya.
Bahkan, lanjut Nissa, alokasi uang perusahaan untuk pihak Kejari Bondowoso itu pernah didengarnya secara langsung dari mulut sang suami.
“Saya tahunya setelah verifikator. Suami kasih bendahara uang kas ‘Tis ini uangnya untuk ini, untuk entertain contohnya, untuk proyek A’, misalnya. Saya hanya tahu aja,” kata Saksi Nissa.
Nissa mengatakan, dirinya tidak mengetahui pasti jumlah keuntungan (income) uang yang masuk ke perusahaannya.
Bahkan, ia juga baru tahu kalau perusahaannya pernah mengeluarkan uang sebanyak Rp600 juta untuk pelicin pelaksanaan proyek. Itu pun, dirinya baru tahu saat terjadi OTT KPK.
“(Sebelum ada kejadian soal pengeluaran Rp600 juta) iya tahu setelah ada kasus korupsi. Enggak tahu juga (perusahaan dapat untung sebanyak itu),” ungkap Saksi Nissa. [EFA]