
foto : Persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Yang Digelar di Ruang Cakra PN Surabaya
SURABAYA (pikarhukum.com) – Meski mengklaim memiliki akta pembelian saham dari PT Dharma Nyata Press, namun akta tersebut tak disodorkan PT Jawa Pos sebagai bukti sebagai tergugat dalam persidangan perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja.
Perlu diketahui, gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan Nany Widjaya terhadap PT Jawa Pos dan juga Dahlan Iskan serta notaris Eddy Santoso mengagendakan pembuktian dari pihak tergugat.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Sutrisno ini, PT Jawa Pos yang diwakilkan kuasa hukum Kimham Pentakosta dari Markus Sajogo and Associates mengajukan bukti berupa pembelian saham dari PT Jawa pos kepada Ned Sakdani (Direktur 1) dan Andjar Any (komisaris) PT Dharma Nyata Press sejumlah 72 lembar.
Usai sidang, kuasa hukum PT Jawa Pos Kimham Pentakosta mengatakan pihaknya sudah menunjukkan bukti asli
pembelian dari PT Jawa Pos kepada PT Dharma Nyata.
” Jadi aliran uang kita sudah tunjukkan ke dalam persidangan Jadi kami sudah menunjukkan bukti bahwa kami adalah pembeli yang sah terhadap PT Dharma Nyata Press dari penjual awal jadi PT Dharma nyata pers itu dimiliki oleh dua orang dari Solo Surakarta tahun 1998, senilai Rp 628 juta apa Rp 648 juta,” ujar Kim, Rabu (23/7/2025).
Saat ditanya apakah pembelian saham tersebut juga dibuatkan akta? Kim mengklaim bahwa ada akta pembelian tersebut dan dibuat oleh notaris. Namun saat ditanya apakah akta tersebut juga diajukan dalam bukti persidangan? Kim tak menjawab.
Dijelaskan Kim, pihaknya tak hanya meyerahkan bukti pembelian saham namun juga menyerahkan bukti surat penawaran sebelum jual beli jadi PT Jawa Pos pada saat itu diwakilkan oleh Dahlan Iskan menuliskan surat penawaran kepada penjual bahwa PT Jawa Pos hendak membeli PT Dharma Nyata Press.
” Jadi ini match, sebuah kesinambungan antara bukti surat penawaran dan bukti aliran uang,” ujar Kim.
Saat ditanya bukti lain yang diserahkan PT Jawa Pos atas klaim pemilik PT Dharma Nyata Press, Kim menyebut bukti kepemilikan saham yang paling kuat adalah setoran modal.
” Setoran modal itu bisa dibuktikan dengan pembelian saham. Kalau kita bisa membuktikan bahwa PT Jawa Pos yang membeli saham PT Dharma Nyata Press. Maka sudah jelas bahwa klien kami adalah pemilik,” ujarnya.
Lebih lanjut Kim mengatakan bahwa kekuatan pembuktian adalah pada bukti asli, dan pihaknya sudah bisa menunjukkan bukti asli pembelian saham dari PT Dharma Nyata Press.
Sementara Nany Widjaja melalui kuasa hukumnya Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office mengatakan Terkait bukti yang diserahkan pihak PT Jawa Pos kepada majelis hakim, Richard mengatakan bahwa bukti pembayaran yang diserahkan tersebut berupa fotocopy yang di fotokcopy.
” Perlu dicatat itu adalah copy dari copy dan pihak tergugat tidak memiliki asli. Kalau copy dari copy maka oleh hakim pasti dikesampingkan. Itu sifatnya hanya pendukung. Dan tadi juga sudah ditanyakan ini aslinya mana, dia bilang dari arsip yang tidak ada aslinya,” ujarnya.
Richard menambahkan, seandainya ada bukti asli terkait pembelian PT Dharma Nyata Press tersebut kepada PT Jawa Pos itu sifantnya adalah pinjaman.
” Memang PT Jawa Pos yang melakukan pembayaran pembelian tersebut, karena memang penjual yakni Ned Sakdani (Direktur 1) dan Andjar Any (komisaris) PT Dharma Nyata Press menerima dari PT Jawa Pos. Tapi sifatnya itu pinjaman. Jadi Bu Nany meminjam pada PT Jawa Pos dan PT Dharma Nyata Press sudah mengembalikan pinjaman tersebut kepada PT Jawa Pos,” ujarnya.
Hal itu kata Richard bisa dibuktikan dengan mutasi rekening koran PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos sebanyak nominal yang sama yang diserahkan PT Jawa Pos ke PT Dharma Nyata Press.
” Sekarang tinggal PT Jawa Pos yang membuktikan, pada tanggal segitu berani tidak membuktikan mutasi rekening koran masuknya,” ujar Richard.
Terpisah, Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyampaikan bahwa sangat mudah dan jelas untuk membuktikan pemilik atau pemegang saham yang sah pada PT. Dharma Nyata Press yaitu Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.
” Hal tersebut dapat dilihat dengan sangat mudah pada dokumen Profil Perusahaan yang diterbitkan oleh Ditjen AHU. Bahkan sejak PT Dharma Nyata Press didirikan pada tahun 1991 nama PT Jawa Pos tidak pernah tercatat sebagai pemegang saham yang sah,” ujarnya.
Lebih lanjut Mahendra mengatakan, apabila PT Jawa Pos menganggap dirinya adalah pemegang saham di PT Dharma Nyata Press, tentu itu hanyalah klaim sepihak yang tidak berdasar dan tidak mengerti sejarah berdirinya PT Dharma Nyata Press. [Efa]




