Kisruh Kepemilikan PT Dharma Nyata Press, Nany Widjaja Hadirkan Ahli Kenotariatan

oleh -350 Dilihat
oleh

Foto : Kuasa Hukum Penggugat Nany Widjaya Saat Mendengarkan Penjelasan Ahli

SURABAYA (pilarhukum.com) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan juga Dahlan Iskan masih mengagendakan pembuktian. Pihak Nany Widjaja selaku penggugat masih terus berusaha membuktikan bahwa mereka adalah pihak yang berhak atas PT Dharma Nyata Press.

Salah satu upaya yang dilakukan Penggugat adalah dengan mendatangkan ahli kenotariatan yakni Dr Drs AA Andi Prajitno SH MKn dari Ikatan Notaris Indonesia.

Di awal persidangan kuasa hukum penggugat Richard Handiwiyanto menanyakan pada ahli seputar tata cara membuat akta yang benar.

Menurut ahli, tata cara membuat akta yang benar merujuk pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, khususnya terkait dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat umum seperti notaris. Ham itu tertuang dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Ahli menambahkan, akta tersebut harus ditandatangani dihadapan notaris, dalam waktu yang berturut-turut atau sekaligus.

Ahli juga diminta menjelaskan jenis akta yang tidak benar. Ahli menjelaskan bahwa akta yang tidak benar akta yang cacat hukum. Artinya akta tersebut berisi perbuatan hukum yang tidak sah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah.

Disinggung apakah seorang Direksi diperbolehkan membeli aset atas nama pribadi dengan menggunakan uang milik perseroan, ahli menyatakan penggunaan dana perusahaan untuk membeli aset atau saham ada dua mekanisme yaitu harus melalui RUPS dan AD/ART.

“Kewenangan Direksi itu menjalankan roda perusahaan. Mengenai membeli aset atau saham, harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) termasuk dalam pengajuan kredit,” ungkapnya.

Ahli juga menyebutkan, penggunaan dana perseroan diperbolehkan apabila untuk kepentingan kemajuan perusahaan.

“Penggunaan dana perusahaan itu boleh dilakukan apabila untuk kepentingan kemajuan perusahaan sesuai dengan AD/ART, tapi kalau menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi mana mungkin,” ujarnya.

Usai sidang, Richard Handiwiyanto menjelaskan bahwa dari keterangan ahli jelas menyampaikan tentang bagaimana tata cara pembuatan suatu akta dan akta akta apa saja yang tidak diperkenankan untuk dibuat.

Masih kata Richard, ahli juga berpendapat bahwa pernyataan dapat dianggap sebagai perjanjian jika ada tindak lanjut yang jelas. Contohnya, jika seseorang membuat pernyataan untuk menjual sesuatu, maka perlu ada tindak lanjut seperti perjanjian jual beli.

” Jadi harus dilihat case per case. Harus dilihat peristiwanya secara utuh,” ujarnya.

Terpisah, kuasa hukum Jawa Pos Eleazar Leslie Sayogo mengatakan bahwa dari Persidangan bisa didengarkan bahwa ahli tidak banyak memberikan keterangan yang substansial karena keterangan ahli mengatakan bahwa untuk segala sesuatu kalau menyatakan itu benar apa ndak benar harus dibuktikan secara pidana terlebih dahulu.

” Jadi intinya keterangan saksi dari penggugat yang seharusnya menguatkan keterangan dari penggugat justru mengatakan silahkan itu kewenangan penyidik untuk membuktikan kebenarannya atau tidak,” terang Sayogo.

Sayogo menambahkan bahwa ahli juga mengatakan bahwa pernyataan bila sudah digunakan sudah menjadi perjanjian.

“Dalam sengketa kasus ini Bu Nany Widjaja menyatakan bahwa seluruh saham saham milik Jawa Pos. Itu pernyataan dari Bu Nany dan bu Nany tahu akan hal itu. Nah digunakannya seperti apa karena deviden deviden dibagikan ke Jawa Pos maka itu menjadi suatu perjanjian,” tambahnya.

Mahendra Suhartono kuasa hukum tegugat Dahlan Iskan mengatakan poin penting dari Keterangan Ahli hari ini adalah bahwa Notaris tidak boleh memberikan Akta Pernyataan kepada pihak yang bukan tercantum sebagai penghadap/pembuat.

Disamping itu, menurut Ahli, sebuah Akta Pernyataan yang merupakan Akta Notariil tidak boleh dibuat tanpa kehadiran para pihak dan isinya juga tidak boleh bertentangan dengan hukum, karena Akta yang demikian adalah batal demi hukum.

” Dengan demikian sudah sangat terang bahwa Akta Pernyataan yang digunakan oleh PT. Jawa Pos untuk mengaku seakan-akan sebagai pemegang saham pada PT. Dharma Nyata Press tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena Akta Pernyataan tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum khususnya UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, dan UU Jabatan Notaris. Sehingga tindakan PT. Jawa Pos yang menggunakan Akta Pernyataan tersebut juga dapat dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum,” ujar Mahendra.

Yang tidak kalah penting lanjut Mahendra, alat bukti yang dapat digunakan di persidangan tentu bukan sembarang alat bukti, melainkan alat bukti tersebut harus sah dan tidak melanggar hukum, baik dari segi isinya maupun cara perolehannya. Sehingga dengan demikian tentu akta pernyataan tersebut seyogyanya tidak dapat digunakan dan tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti. [Efa]

Foto : Kuasa Hukum Penggugat Nany Widjaya Saat Mendengarkan Penjelasan Ahl

No More Posts Available.

No more pages to load.