Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan mafia tanah yang merugikan negara sebesar Rp43 miliar. Kasus ini terkait pengalihan kepemilikan tanah seluas 17.200 meter persegi milik Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk memperkuat proses penyidikan.
Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, “Kami menemukan adanya peristiwa pidana terkait pengalihan hak atas tanah tersebut. Atas dasar itu, kami meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.”
Modus operandi para pelaku adalah menerbitkan ulang sertifikat tanah, menyebabkan kerugian negara yang sangat besar. “Tindakan ini jelas merupakan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara. Kami akan terus melakukan upaya hukum untuk mengungkap seluruh jaringan mafia tanah ini dan membawa mereka ke meja hijau,” tegas Armen.
Kasus ini menjadi bukti keseriusan Kejati Lampung dalam memberantas mafia tanah di Provinsi Lampung, sejalan dengan instruksi Jaksa Agung RI.
Selanjutnya, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk mempercepat penyidikan.(*)