Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan ESDM, Sita Uang dan Barang Bukti Miliaran Rupiah

oleh -7 Dilihat

Surabaya — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar (pungli) dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Dr. IG Punia Atmaja NR, didampingi Asisten Intelijen Pri Wijeksono, S.H., M.H., Koordinator, Kepala Seksi Penyidikan, Kepala Seksi Penerangan Hukum, dan tim jaksa penyidik di Kantor Kejati Jatim, Selasa (28/7/2026).

“Tersangka baru yang ditetapkan adalah ED, selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur periode Februari 2024 sampai dengan saat ini. Penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan perkembangan hasil penyidikan,” terang Aspidsus.

Aspidsus mengungkapkan bahwa ED diduga memerintahkan tersangka H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah untuk meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada para pemohon izin. Praktik pungli tersebut dilakukan terhadap 217 pemohon izin dengan total penerimaan sebesar Rp1.336.683.000. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp145.000.000 diduga diterima langsung oleh ED dari empat pemohon izin tanpa sepengetahuan rekan lain.

Atas perbuatannya, tersangka ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka ED selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli 2026 sampai dengan 16 Agustus 2026 di Cabang Rumah Tahanan Kejati Jatim. Dengan penetapan ED, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi empat orang, melengkapi tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Dalam kesempatan yang sama, penyidik turut memamerkan uang dan barang bukti hasil penyitaan di hadapan awak media. Berdasarkan hasil penyidikan, total uang hasil pungli yang berhasil diidentifikasi mencapai Rp8.440.383.000.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan tambahan senilai Rp1.953.775.900, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp1.845.099.900 dan barang berharga senilai Rp108.676.000. Barang berharga tersebut meliputi satu kalung emas seberat 19,650 gram milik tersangka OS senilai Rp40.676.000 serta dua keping logam mulia Antam masing-masing seberat 25 gram (total 50 gram) senilai Rp68.000.000.

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140,49 dan satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam Nopol L 1275 ABD beserta dokumen kendaraan. Dengan demikian, hingga saat ini Kejati Jatim telah berhasil menyita uang hasil pungli dengan total nilai Rp5.540.555.040,49, berikut satu unit mobil Toyota Fortuner, dan barang berharga lainnya.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan perkara ini untuk menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang menikmati hasil pungli, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

The post Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli Perizinan ESDM, Sita Uang dan Barang Bukti Miliaran Rupiah appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.