Kejati Jatim Tegaskan Keadilan Humanis, 4 Perkara Diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

oleh -42 Dilihat

Surabaya – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., bersama Asisten Tindak Pidana Umum Muhammad Ali Akbar, S.H., M.H., dan jajaran pejabat eselon IV bidang Tindak Pidana Umum melaksanakan ekspose penghentian penuntutan empat perkara pidum melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara virtual, Selasa (8/9/2026).

Ekspose diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Batu, dan Surabaya beserta jajaran seksi Tindak Pidana Umum. Dalam ekspose tersebut, Wakajati Jatim menyetujui penghentian penuntutan terhadap empat perkara setelah dinilai memenuhi ketentuan dan persyaratan penerapan MKR, yaitu:

  • Satu perkara penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jember;
  • Satu perkara pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 476 KUHP, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Batu; dan
  • Dua perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, diajukan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya.

Penerapan MKR mengacu pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Penghentian penuntutan dilakukan setelah perkara memenuhi persyaratan substantif, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun atau berupa pidana denda kategori ringan, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

Wakajati Jatim menegaskan, penerapan MKR merupakan wujud kehadiran negara melalui Kejaksaan dalam menghadirkan keadilan yang humanis, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. Penanganan perkara tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan musyawarah, pemulihan korban, serta pemulihan hubungan yang harmonis di tengah masyarakat.

Dalam ekspose tersebut turut dibahas penerapan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembinaan terhadap tersangka. Wakajati menekankan agar pelaksanaannya dilakukan secara tepat dan terukur dengan memperhatikan kesiapan sarana, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.

The post Kejati Jatim Tegaskan Keadilan Humanis, 4 Perkara Diselesaikan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.