Kejati Jatim Bongkar Praktik Pungli Perizinan Tambang, Tiga Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka

oleh -44 Dilihat

Surabaya — Langkah cepat Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berujung pada penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di sektor perizinan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Jumat (17/04/2026).

Penetapan ini menjadi titik terang dari rangkaian penyidikan intensif yang mengarah pada adanya praktik sistematis dalam penyalahgunaan kewenangan. Tiga tersangka tersebut yakni Sdr. AM selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Sdr. OS selaku Kepala Bidang Pertambangan, serta Sdr. H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Aspidsus Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., menegaskan pengusutan perkara ini berangkat dari aduan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan.

“Dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya telah dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun demikian ditemukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur,” terang Aspidsus.

Lebih lanjut, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan sengaja memperlambat proses perizinan, kemudian meminta sejumlah uang kepada pemohon dengan dalih mempercepat penerbitan rekomendasi teknis izin usaha pertambangan eksplorasi.

Dalam praktiknya, pungutan tersebut berkisar antara 50–100 juta untuk perpanjangan,  50–200 juta untuk izin baru di sektor pertambangan, serta sekitar 5–20 juta per permohonan pada pengusahaan air tanah, dengan perkiraan akumulasi bulanan mencapai 50 – 80 juta.

Dari tangan para tersangka, tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana yang tersimpan dalam rekening/ATM dengan total keseluruhan mencapai Rp2.369.239.765,50. Jumlah tersebut merupakan hasil pungutan yang diduga tidak sah dan telah dikumpulkan dari berbagai pemohon perizinan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain serta penelusuran aliran dana.

The post Kejati Jatim Bongkar Praktik Pungli Perizinan Tambang, Tiga Pejabat ESDM Jatim Jadi Tersangka appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.