Kejati Jatim Berikan Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi kepada Pegawai Disnakertrans Jatim

oleh -8 Dilihat

Surabaya — Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Adnan Sulistyono, S.H., M.H., memberikan penerangan hukum mengenai pencegahan korupsi kepada jajaran pejabat dan pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Jumat (11/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Disnakertrans Jatim tersebut diikuti secara langsung dan daring oleh para kepala UPT serta pegawai Disnakertrans di berbagai daerah di Jawa Timur. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur dalam mengenali dan mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik.

Membuka agenda, Sekretaris Disnakertrans Jatim Agus Gunawan, S.H., M.H., menyampaikan komitmen jajarannya dalam mencegah dan memerangi segala bentuk korupsi. “Melalui acara ini, kami berharap memperoleh guidance, berbagi pengalaman terkait pencegahan korupsi, serta mengetahui titik-titik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan sehingga dapat dilakukan langkah pencegahan sejak dini,” ujarnya.

Dalam paparannya, Adnan menegaskan pencegahan korupsi harus dimulai dengan mengenali dan memetakan titik rawan serta modus yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan program maupun pelayanan publik, antara lain mark-up pengadaan, pengaturan pemenang tender, penggunaan spesifikasi yang menguntungkan pihak tertentu, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, potensi korupsi tidak hanya dipengaruhi faktor individu, tetapi juga dapat muncul akibat lemahnya sistem, pengawasan yang belum optimal, dan adanya kesempatan. Karena itu, pencegahan perlu diperkuat melalui pengawasan, tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, serta konsultasi risiko hukum sejak awal.

Adnan juga menekankan pentingnya integritas dan budaya antikorupsi. “Nilai-nilai agama mengajarkan untuk menjauhi perbuatan yang merugikan orang lain, mengambil sesuatu yang bukan haknya, berbuat tidak jujur, dan menyalahgunakan amanah. Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut moral, integritas, akhlak, dan perilaku,” tegasnya

Melalui kegiatan tersebut, Kejati Jatim berharap pemahaman dan kesadaran jajaran Disnakertrans terhadap pencegahan korupsi semakin kuat, sehingga budaya antikorupsi dapat tumbuh dalam setiap pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas.

The post Kejati Jatim Berikan Penerangan Hukum Pencegahan Korupsi kepada Pegawai Disnakertrans Jatim appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.