Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Bentuk Kampung Restoratif Justice

oleh -2316 Dilihat
oleh
SURABAYA (pilarhukum) – Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Dr. Agustinus Herimulyanto S.H., M.H.Li pada hari senin tanggal 07 Maret 2022 jam 10.00 Wib membentuk Kampung Restoratif Justice (RJ) yang diawali di Kelurahan Kranggan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. Pembentukan kampung RJ atas dasar Surat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Nomor : B-475/E/Es.2/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice. Adapun tujuan RJ yang esensi adalah untuk pemulihan suatu keadaan antra lain pemulihan bagi korban, pelaku maupun masyarakat.
” Keberhasilan RJ tidak lepas sinergi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta tokoh masyarakat berasaskan musyawarah mufakat yang berkeadilan. Pelaksanaan RJ dilaksanakan pada saat diserahkannya Tersangka dan barang bukuti dari Kepolisian ke Kejaksaan, dasar dilaksanakan atas dasar inisiatif tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian,” ujar Kajari.
Kejaksaan sebagai fasilitator proses perdamaian dengan ketentuan atau persyaratan berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Perja 15 Tahun 2020 tanggal 21 Juli 2020, diantaranya adalah
adanya perdamaian antara para pihak tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun. Baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari 5 Tahun.Serta nilai kerugian yang diakibatkan tidak lebih dari Rp2.500.000.
” Bapak Jaksa Agung selalu mengingatkan bahwa keadilan tidak ada dalam KUHAP, tidak ada dalam KUHPidana, keadilan ada dalam masyarkat ada dalam hati Nurani bahwa tidak semua perkara bersifat pembalasan atau penghukuman untuk efek jera, sehingga dimana tujuan program kampung Restorative Justice ini sangat positif dalam hal pembaharuan hukum pidana yang mendunia, mewujudkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum itu sendiri, dan mengasah kearifan lokal dengan menghidupkan kembali budaya ketimuran yang penuh kekeluargaan dan pemaaf,” beber Kajari.
Dalam pembentukan Kampung RJ di Kantor Kelurahan Kranggan Kota Mojokerto tersebut juga dihadiri oleh Walikota Mojokerto, Ketua DPDR Kota Mojokerto, Dandim Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota, Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Mojokerto, Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Kepala Badan Kesatuan dan Politik Kota Mojokerto serta tokoh masyarakat sekitar, pembentukan Kampung RJ sebagai pilot project kelurahan-kelurahan yang lain di kota mojokerto untuk mencapai tujuan membangun energi positif dalam penyelesaian proses perdamian, peran serta tokoh masyarakat memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum, menghilangkan rasa takut sekaligus mendekatkan diri kepada masyarakat bahwa Abdi Negara adalah pelayan masyarakat memberikan pelayanan secara maksimal dan prima sehingga proses perdamaian dapat berjalan sesuai dengan harapan sebagai pemulihan terhadap suatu keadaan korban, tersangka dan masyarakat sekitar, menghindari permasalahan baru timbul dan tidak pernah selesai. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.