Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 7 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

oleh -18 Dilihat

Surabaya — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Wakajati Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., memimpin ekspose 7 perkara tindak pidana umum yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), bersama Plh. Asisten Tindak Pidana Umum, para Kepala Seksi pada Bidang Pidum, serta Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Gresik, Situbondo, dan Banyuwangi secara virtual, Kamis (16/7/2026).

Adapun ketujuh perkara yang disetujui untuk dilakukan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) tersebut terdiri dari:

  1. Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 4 perkara;
  2. Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perlindungan terhadap Perempuan dan Anak sebanyak 1 perkara;
  3. Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 2 perkara.

Rincian masing-masing perkara tersebut sebagai berikut:

Bahwa sebanyak empat perkara Tindak Pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Orang dan Harta Benda (Oharda) terdiri dari :

  • 2 Perkara Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 591 huruf a KUHP diajukan oleh Kejari Gresik dan Situbondo
  • 1 Perkara Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 466 ayat (1) KUHP diajukan oleh Kejari Surabaya, dan
  • 1 Perkara Penipuan atau Penggelapan yang memenuhi ketentuan Pertama Pasal 492 atau Kedua Pasal 486 KUHP diajukan oleh Kejari Gresik,

Selain itu, terdapat 1 perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang diajukan oleh Kejari Banyuwangi.

Adapun pada kelompok Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), terdapat 2 perkara yang dimohonkan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, yaitu perkara tindak pidana lalu lintas yang masing-masing mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) undang-undang yang sama. Kedua perkara tersebut diajukan oleh Kejari Surabaya

Selama proses ekspose berlangsung, para Kajari didampingi jajaran Bidang Pidum memaparkan duduk perkara secara komprehensif. Pemaparan mencakup kronologi kejadian, iktikad baik dalam proses perdamaian, serta latar belakang para pihak sebagai landasan substantif sebelum permohonan Restorative Justice disetujui.

Merujuk pada Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP serta Perja Nomor 15 Tahun 2020, penghentian penuntutan dapat dilakukan dengan syarat diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun atau pidana denda kategori ringan, serta yang terpenting, telah tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan pelaku.

Wakajati Luhur Istighfar, bertindak selaku pimpinan ekspose menginstruksikan para Jaksa fasilitator untuk melakukan profiling tersangka secara cermat. Analisis ini juga menjadi acuan dalam menentukan bentuk sanksi kerja sosial yang berkeadilan.

“Tujuan ekpose ini adalah menghadirkan keadilan yang memulihkan. Hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memberi ruang pembinaan. Untuk itu, saya meminta seluruh jaksa menjaga profesionalisme dan selektivitas dalam setiap menangani perkara,” tegas Wakajati.

The post Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Mandiri 7 Perkara Pidum Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.