Foto : IJTI Surabaya Melakukan Aksi Teaterikal Sebagai Protes RUU Penyiaran
SURABAYA (pilarukum.com) – Ikatan Jumalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah (Korda) Surabaya, Rabu (29/5/2024) menggelar aksi damai menyikapi sejumlah pasal kontroversi dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang dinilai mengancam kemerdekaan pers.
Sejumlah wartawan yang melakukan penolakan terhadap RUU Penyiaran tersebut, melakukan aksi dengan berjalan mundur sebagai bentuk kemunduran dari pemerintah untuk mempreteli kebebasan Pers dalam menjalankan tugasnya, menuju Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Ketua IJTI Korda Surabaya Falentinus Hartayan menjelaskan, aksi berjalan mundur dilakukan untuk menggambarkan bahwa sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran yang disusun DPR RI untuk menggantikan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran adalah kemunduran bagi kemerdekaan pers Indonesia.
“Karena beberapa pasal di RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” terang Falentius saat memberikan keterangan ditengah aksinya.
Dalam Rancangan Undang undang tersebut, menurut Pria yang akrab disapa Falen itu, menegaskan bahwa terdapat Pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam penyelesaian sengketa produk Jurnalistik.
“Pada RUU Penyiaran yang disusun oleh DPR RI itu, ada dua Pasal yang bertentangan dengan UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yang mengatur penyelesaian sengketa Jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers. Namun dalam Pasal BA huruf (q) dan Pasal 42 Ayat 2 RUU Penyiaran tentang penyelesaian sengketa jutnalistik khusus di bidang penyiaran oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” tambahnya.
IJTI Korda Surabaya menilai DPR RI yang sedang menggodok RUU Penyiaran dengan memasukan Pasal 508 Ayat (2) huruf (c) yang melarang penyiaran eksklusif jumalistik investigasi, bentuk dari pembungkaman terhadap kemerdekaan Pers.
Menyikapi Pasal tersebut, IJTI Korda Surabaya menilai sebagai bentuk nyata atas pembungkaman yang dapat melaporkan Jurnalistik sebagai kontrol sosial saat menjalankan tugasnya dengan melakukan pemidanaan. Hal tersebut IJTI menggelar teatrikal dengan menampilkan seorang jurnalis di dalam terali besi dengan kedua tangannya dirantai. Kemudian ditarik serta diseret paksa oleh dua orang berpakaian jas sembari berupaya membungkam mulut sang jurnalis menggunakan lakban
Dalam orasinya, IJTI Korda Surabaya menyampaikan tiga pemyataan sikap Pertama, agar seluruh pasar bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers dibatalkan. Kedua agar melibatkan Dewan Pers dan Masyarakat Pers dalam pembahasan RUU Panyaman. Ketiga. mendesak pemerintah mengembalikan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.
“Ini penyampaian sikap dan kami, LUTI Korda Surabaya, secara terbuka untuk diketahu masyarakat Intinya kami tidak ingin DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran dengan gegabah karena ada beberapa pasal bermasalah yang mengancam kemerdekaan pers.” ucap Falen, yang juga jurnalis Metro TV ini. [Fiq]





