Hadiri Kunker Baleg DPR RI, Kajati Jatim Sampaikan Masukan Strategis Penyusunan RUU Penyadapan

oleh -85 Dilihat

Surabaya – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., didampingi para Asisten dan Kabag TU, menghadiri kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan di Mapolda Jawa Timur, Senin (6/7/2026).

Kunjungan kerja tersebut dipimpin Ketua Tim sekaligus Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, H. Ahmad Iman Sukri, M.Hum. Selain Kejati Jatim, turut hadir jajaran Polda Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Badan Intelijen Daerah Jawa Timur.

Kajati Jatim Dr. Abdul Qohar menyampaikan bahwa tindakan penyadapan (intersepsi) merupakan instrumen penting bagi Kejaksaan untuk mendukung tugas penyidikan dan penuntutan, terutama dalam pengungkapan tindak pidana yang sulit dibuktikan dengan alat bukti konvensional, seperti tindak pidana korupsi dan terorisme.

Menurutnya, hingga saat ini belum terdapat pengaturan yang komprehensif mengenai kewenangan, tata cara, prosedur, maupun batasan pelaksanaan penyadapan sehingga diperlukan dasar hukum yang memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum.

“Melalui dasar hukum yang jelas, aparat penegak hukum akan memiliki kepastian dalam melaksanakan tindakan penyadapan sehingga terhindar dari dugaan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hak asasi manusia,” Ujar Dr. Abdul Qohar di hadapan tim Baleg DPR RI.

Beliau menegaskan dukungannya terhadap pembentukan Undang-Undang Penyadapan sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum sekaligus menjamin perlindungan hak konstitusional warga negara.

Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarinstansi, mewujudkan mekanisme penyadapan yang profesional, proporsional, dan akuntabel, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum di era transformasi digital.

The post Hadiri Kunker Baleg DPR RI, Kajati Jatim Sampaikan Masukan Strategis Penyusunan RUU Penyadapan appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.