Eksepsi Terdakwa Herman Budiyono Ditolak, Pengacara Kecewa

oleh -1121 Dilihat
oleh

Foto : Sidang Putusan Sela Dengan Terdakwa Herman Budiyono

Mojokerto (pilarhukum.com) – Majelis hakim yang diketuai Ayu Sri Adriyanthi Widja dengan anggota Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi menolk eksepsi (keberatan atas dakwaan) yang diajukan Terdakwa Herman Budiyono melalui kuasa hukumnya
Michael SH MH CLA, CTL, CCL. Meski menghormati apa yang menjadi putusan majelia hakim, namun Micahel mengaku kecewa.

Menurut Michael, eksepsi yang dia ajukan sudah sesuai sebagaimana tertutang Surat Edaran Jaksa Agung Jo Surat Edaran Jampidum dan didukung banyak yurisprudensi MA.

“ Artinya Eksepsi kami terkait uraian peristiwa dakwaan pertama dan kedua itu sama padahal pasalnya berbeda dan itu sudah di larang dalam Surat Edaran JA jo Surat Edaran Jampidum dikuatkan banyak Yurisprudensi MA,” ujarnya.

“ Pada prinsipnya kami menghormati Putusan Sela Majelis Hakim, kami juga akan membuktikan seluruh dakwaan JPU tidak benar di dalam pokok perkara nanti,” lanjutnya.

Sebelumnya, Michael meminta majelis hakim yang menangani perkara penggelapan Terdakwa Herman Budiyono agar menolak dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Melalui eksepsi yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Michael penasehat hukum Terdakwa Herman Budiyono mengungkapkan banyaknya kejanggalan yang dilakukan Jaksa hingga perkara ini masuk ke persidangan.

Dalam eksepsinya Michael mengungkap banyak hal, diantaranya adalah dakwaan jaksa yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Selain itu. Michael juga mengungkap uraian dakwaan pertama dan dakwaan kedua juga sama persis.

“ Namun Jaksa tak menguraikan dakwaan Pertama dan Dakwwan Kedua secara jelas dan berbeda, sehingga Dakwaan Pertama dan Kedua unsur nya berbeda tapi uraian perbuatannya sama persis antara Dakwaan Pertama dan Dakwaan Kedua. Jelas ini melanggar surat edaran Kejaksaan Agung RI terkait pedoman pembuatan surat dakwaan dan banyak yurisprudensi Mahkamah Agung RI yg menyatakan Dakwaan tersebut batal demi hukum,” ujar Michael, Selasa (8/10/2024).

Lebih lanjut Michael mengatakan dalam eksepsinya bahwa JPU melanggar hukum acara pidana dan hak terdakwa. Michael mencontohkan, hak panasehat hukum untuk mendapatkan informasi jadwal sidang, turunan dakwaan dan berkas perkara. Padahal hal itu merupakan satu hal yang wajib diberikan JPU.

“ Akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, apakah jaksa penuntut umum mempunyai kepentingan yang besar? Sehingga terdakwa tidak mendapatkan hak-haknya dan ini tentu merugikan Terdakwa karena tak bisa melakukan pembelaan atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan,” ujar Michael.

Selain itu, Michael juga mengatakan bahwa dakwaan Jaksa kabur karena Jaksa tidak mengungkap secara gamblang peristiwa hukum yang dikaitkan dengan fakta kedudukan hukum Terdakwa apakah perseroan diam (komanditer pasif) yang mana sesuai pasal 374 KUHP harusnya Jaksa mengungkap secara detail Terdakwa disidangkan ini apakah sebagai ahli waris ataukah sebagai komanditer pasif.

“ Jaksa penuntut umum juga tampak kebingungan dalam menentukan nilai objek yang digelapkan, apakah kekayaan CV Mekar Makmur Abadi yang digelapkan ataukah hak para ahli waris yang digelapkan,” ujar Michael.

Dengan uraian dakwaan Jaksa yang membingungkan ini maka dakwaan yang demikian ini tidak boleh diterima oleh hukum acara pidana karena berpotensi menimbulkan rekayasa atau yang disebut juga kriminalisasi.

“ Untuk itu kami memohon agar majelis hakim menerima eksepsi kami dan agar perkara ini dihentikan serta melepaskan terdakwa dari tahanan,” ujar Michael. [EFA]

No More Posts Available.

No more pages to load.