
SURABAYA (pilarhukum.com) – Apes, itu adalah kata yang patut disematkan kepada Jeremy Gunadi. Bagaimana tidak, niatnya untuk memiliki rumah dengan meminjam nama temannya namun justeru temannya tersebut menikungnya dengan menjual ke orang lain.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang mendatangkan notaris Radina Lindawati dalam sidang yang mendudukkan Jeremy Gunadi sebagai Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan atas cek kosong sebesar Rp 500 juta dengan pelapor Tyo Sulaiman.
Dalam keterangan saksi notari Radina terungkap bahwa dia membuat keputusan dengan menyerahkan cek yang dititipkan Jeremy kepadanya. Radina menyerahkan cek tersebut ke Tyo Sulaiman begitu mengetahui dari Bank ICBC bahwa rumah milik Jeremy yang berada di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya telah terjual.
Naasnya, sebagai Notaris, Radina Lindawati tidak melakukan konfirmasi atau menanyakan kembali kepada terdakwa Jeremy Gunadi terkait penjualan rumah tersebut, padahal Radina Lindawati telah diberitahu Jeremy Gunadi, jika hendak mencairkan cek tersebut menunggu konfirmasi darinya.
Menurut pernyataan terdakwa Jeremy Gunadi kepada notaris Radina Lindawati, cek itu baru ada dananya sampai ada pembeli baru.
Di tengah persidangan Jeremy bertanya kepada Radina, apakah benar Jeremy pernah mengajak calon pembeli bernama Decky?
Radina menjawab benar, tetapi tidak digubris karena tidak ada akte pembatalan.
Radina Lindawati juga menjelaskan bagaimana awal mula proses jual beli antara Tjan Andre Hardjito yang namanya dipinjam oleh Jeremy dalam proses KPR. Saat itu Radina mengatakan bahwa ia dihubungi Rahmat, pegawai Bank ICBC yang mengurusi masalah kredit macet di Bank ICBC, untuk membuatkan perjanjian kesepakatan antara Tyo Soelayman sebagai calon pembeli dengan Tjan Andre Hardjito sebagai pihak penjual yang namanya tertera dalam sertifikat.
Lebih lanjut Radina Lindawati mengatakan, awalnya ia hanya mengetahui bahwa Tjan Andre Hardjito adalah pihak penjual.
“Namun seiring berjalannya waktu, saya baru tahu jika Tjan Andre Hardjito adalah pihak yang dipinjam namanya oleh Jeremy Gunadi untuk keperluan jual beli dan KPR di Bank ICBC atas pembelian sebidang tanah dan bangunan pada tahun 2013 dengan luas 630 M², terletak di Jalan Laguna Kejawan Putih Selatan nomor 39 Kelurahan Kejawan Putih Tambak Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya,” ungkap Radina Lindawati dimuka persidangan.
Dari kesepakatan rumah tersebut dijul Rp 9,5 miliar dengan rincian, Rp 7 miliar untuk diserahkan ke Bank ICBC, Rp2,5 miliar untuk Jeremy dengan DP yang sudah diserahkan dalam bentuk cek sebesar Rp500 juta.
Berkaitan dengan pencairan uang DP, saksi Radina Lindawati menerangkan, bahwa prosesnya terjadi di kantor Tyo Sulaiman dalam bentuk cek.
“Saya mengetahui adanya pengambilan uang DP sebesar Rp. 500 juta dalam bentuk cek itu dari Tyo Soelayman sendiri yang menghubungi saya,” jelasnya.
Saksi Radina Lindawati kembali menerangkan, karena proses jual beli tak kunjung selesai dan memakan waktu sangat lama akhirnya pihak penjual berinisiatif untuk membatalkan proses jual beli.
“Karena pihak penjual menginginkan proses jual beli dibatalkan, Tyo Soelayman sebagai pihak pembeli menyetujuinya dengan syarat semua uang yang telah ia keluarkan termasuk uang DP dikembalikan,” ungkap Radina.
Radina Lindawati juga menerangkan, untuk mengembalikan uang DP itu, Jeremy Gunadi kemudian menitipkan selembar cek dibulan Juni-Juli yang jumlah nominalnya Rp. 500 juta. Lalu, cek pemberian dari Jeremy ini diberikan Radina kepada Tyo Soelayman dibulan September.
“Namun cek ini belum ada dana. Pihak Jeremy kemudian berpesan masalah pencairan cek itu menunggu adanya konfirmasi dari Jeremy, dan menunggu adanya pembeli yang baru,” tutur Radina.
Ditemui usai persidangan, Robert Mantini salah satu penasehat hukum terdakwa Jeremy Gunadi menjelaskan, bahwa perkara ini sebenarnya mudah penyelesaiannya.
“Intinya ada di pencairan cek dari Jeremy Gunadi yang dititipkan ke Notaris Radina Lindawati sebesar Rp. 500 juta,” kata Robert.
Sejak awal cek itu dititipkan ke Notaris Radina, lanjut Robert, Jeremy sudah mengatakan bahwa cek itu masih belum ada dananya, sehingga jika cek itu akan dicairkan, harus menunggu konfirmasi dari Jeremy.
“Jeremy sendiri juga bilang ke notaris bahwa dana baru akan tersedia kalau sudah ada pembeli yang baru. Jeremy sudah ada calon pembeli yang ingin membeli rumahnya,” ujar Robert.
Dasar penitipan cek sebagai itikad baik Jeremy untuk mengembalikan uang muka , dengan adanya pembatalan itulah calon pembeli akan masuk. Pembeli tidak jadi masuk dikarenakan menurut Radina Tyo Suleman tidak bersedia membatalkan
Masih menurut Robert, ini pulalah yang menjadi janggal. Bahwa pemblokiran masih belum dibuka, namun rumah sudah laku terjual.
Robert juga mempertanyakan keberanian Radina Lindawati sebagai notaris yang berani memberikan cek dari Jeremy Gunadi kepada Tyo Soelayman hanya karena ada informasi dari Bank ICBC bahwa rumah sudah terjual, tanpa mengkonfirmasikan ulang ke Jeremy.
“Dalam persidangan, Radina mengaku tidak tahu siapa pembeli yang baru itu. Namun mengapa cek dari Jeremy tersebut diserahkan ke Tyo Soelayman?,” tanya Robert.
“ Yang patut dipertanyakan lama tidak ada kabar Radina mendapat kabar dari ICBC bahwa asset tersebut sudah laku terjual. Dan selama kurun waktu Maret sampai Nopember, kenapa Tyo diam saja tanpa kabar berita?,” lanjut Robert.
Advokat senior dari Surabaya ini kembali menambahkan, uang buka blokir sebesar Rp. 30 juta yang tidak diserahkan untuk mengurus ke BPN, ikut menjadi akar permasalahan jual beli ini.
“Yang jadi pertanyaan sekarang adalah, mengapa uang sebesar Rp. 30 juta itu tidak diberikan untuk membuka blokir? Kalau Tyo berpendapat masalah buka blokir itu bisa dilakukan menggunakan uang DP terlebih dahulu, hal itu sangat tidak lazim,” tegas Robert.
Menurut Robert, uang panjar atau DP itu adalah bentuk untuk mengikat proses jual beli. Dan uang panjar adalah murni hak penjual, bukan untuk kepentingan pengurusan surat-surat di notaris apalagi untuk membuka blokir di BPN. [Efa]