Direktur Uheksi JAMPIDMIL Tekankan Transformasi Adaptif dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Jawa Timur

oleh -199 Dilihat

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima kunjungan kerja Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), Darmawel Aswar, S.H., M.H., beserta tim, dalam rangka eksaminasi penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kejati Jatim, Rabu (20/5/2026).

Kegiatan tersebut turut diisi dengan pengarahan yang diikuti oleh para pejabat utama Kejati Jatim, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta jajaran seksi pidum dan pidsus secara hybrid. Forum ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman serta menyamakan langkah dalam penanganan perkara koneksitas di lingkungan kejaksaan.

Wakajati Jatim, Luhur Istighfar, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penanganan perkara koneksitas pada masa transisi menuju KUHP Nasional memerlukan respons adaptif dari seluruh jajaran. Menurutnya, dinamika perubahan regulasi harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman serta ketepatan dalam penerapan dasar hukum pada setiap tahapan penanganan perkara.

Sementara itu, Direktur Uheksi JAMPIDMIL, Darmawel Aswar, S.H., M.H., menekankan pentingnya transformasi adaptif melalui koordinasi aktif dengan Asisten Pidana Militer. Beliau juga menegaskan bahwa berlakunya UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Nasional menuntut kecermatan sejak tahap SPDP hingga penerimaan berkas tahap I guna menekan disparitas dalam proses penegakan hukum.

Berbagai pertanyaan dan masukan turut disampaikan dalam forum diskusi sebagai bahan evaluasi. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan sinkronisasi langkah penanganan sehingga proses penegakan hukum dalam perkara koneksitas dapat berjalan secara profesional, efektif, dan proporsional.

The post Direktur Uheksi JAMPIDMIL Tekankan Transformasi Adaptif dalam Penanganan Perkara Koneksitas di Jawa Timur appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

No More Posts Available.

No more pages to load.