Datun Kejari Banjarbaru Selamatkan Aset Pemerintah Untuk Fasum Makam

oleh -1502 Dilihat
oleh

Foto : Proses penyerahan aset lahan dari pengembang ke Pemkot Banjarbaru yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Setempat

BANJARBARU (pilarhukum.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Kalimantan Selatan berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Kota (Pemkot) setempat berupa lahan seluas 23.275,00 m² dan ± 15.554,97 m².

Rencananya lahan tersebut akan dipergunakan untuk fasilitas umum (Fasum) yakni pemakaman.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarbaru Essadendra Aneksa, SH mengatakan, aset daerah berupa lahan pemakaman melalui PT.Kota Citra Graha dan Real estate Indonesia (REI) Kalimantan Selatan kepada pemerintah kota Banjarbaru.

Serah terima PSU berupa tanah untuk pemakaman ini dilaksanakan Selasa (6/6/2023) pukul 13.00 Wita di Jalan Intan 1 Simpang 4 Boulevard Raya, Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Dalam siaran pers-nya Kasi Intel menjelaskan, selain dihadiri dan disaksikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadiyanto, SH juga dihadiri Walikota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, Sekretaris Daerah (Sekda) Banjarbaru, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banjarbaru, Kadis BPKAD Kota Banjarbaru, Kadis BP2RD Kota Banjarbaru, Kadis Perumahan dan Pemukiman Kota Banjarbaru, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real estate Indonesia Kalimantan Selatan Ahyat Sarbini, Camat Cempaka, Lurah Bangkal, perangkat desa sekitar Kecamatan Cempaka, anggota Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) dan perwakilan PT Kota Citra Graha.

Essadendra Aneksa juga menyatakan, penyerahan lahan dari pengembang ke Pemerintah Kota Banjarbaru merupakan kewajiban dari pengembang perumahan komersil dan/atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk menyediakan lahan pemakaman yang terpisah lokasi perumahan.

“Sebagaimana ditentukan Pemerintah Daerah, lahan untuk pemakaman itu luasnya 5% untuk Perumahan Komersil dan 2% dari Perumahan MBR dari luas lahan yang direncanakan,” kata Essandendra Aneksa dalam siaran persnya.

Masih menurut penjelasan Essadendra, REI Kalimantan Selatan pada perhelatan ini bertindak dan mewakili 26 perusahaan perumahan, yaitu PT. Fatir Tunas Rezeki, PT. Karunia Jaya Bersinar, PT. Nadefa Mitra Lestari, PT. Bintang Rizki Semesta, PT. Wikatama Cipta Mandin, PT. Dari Anda Untuk Anda, PT. Shafwah Royal Property, PT. Pesona Barito Gemilang, PT Mitra Ichsani Enggal Makmur, PT. Jofadini Lestari, PT. Citra Bangun Bumi Persada, PT. Sumber Cahaya Citra Utama, PT. Pesona Sembilan Pelangi, PT. Darmarta Grha Realty, PT. Langgeng Jaya Persada, PT. Fitria Sarbini Mitra Mandiri, PT. Dwi Putra Sulung, PT. Sinar Berlian Jaya Utama, PT. Abdi Jaya Trikora, PT. Annisa Rizqi Pratama, PT. Suci Griya Perdana, PT. Bamega Persada Pratama, PT. Aldi Griya Perdana, CV Eka Saputra Wijaya, PT. Graha Griya Agung, PT. Sumber Cahaya Rezeki Utama.

Sementara Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Banjarbaru, Uwais Deffa I Qorni menambahkan, dalam perhelatan ini, Kajari Banjarbaru mengatakan bagaimana pentingnya tanah pemakaman.

“Tanah di Banjarbaru diprediksi akan mengalami kenaikan harga, karena Banjarbaru telah menjadi Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Uwais.

Hal itu, sambung Uwais, akan berdampak pula, akan semakin banyak masyarakat yang bermukim di Kota Banjarbaru, sehingga adanya pemberian tanah pemakaman ini menjadi penunjang untuk masyarakat Kota Banjarbaru.

“Seperti yang kita ketahui, ketika Kota Banjarbaru dinilai sudah padat penduduk, maka untuk mencari lahan pemakaman, nantinya akan sulit dicari,” ungkap Uwais.

Sehingga, sambung Uwais, tanah pemakaman merupakan salah satu fasilitas yang dibutuhkan Kota Banjarbaru ke depannya. [Azy]

No More Posts Available.

No more pages to load.