Dalam Pendidikan Kurator, AKPI Tekankan Investasi Kode Etik Profesi

oleh -1403 Dilihat
oleh

Foto : Ketua Umum AKPI Imran NatingKetua Umum AKPI Imran Nating dan Sekjen AKPI Rafles Siregar

 

 

 

SURABAYA (pilarhukum.com) – Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Senin (6/5/2024) menggelar pendidikan dan pelatihan hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang Angkatan XXXI yang diikut oleh 50 peserta terdiri dari Profesi Advokat dan Akuntan Publik sebagai syarat utama.

 

Pelatihan yang akan digelar selama dua minggu kedepan itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus sebelum direkomendasikan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk mendapat Rekomendasi Profesi Kurator akan melalui dua tahap ujian secara lisan dan tertulis.

 

Ketua Umum AKPI Imran Nating menegaskan, Pelatihan terhadap Profesi Kurator tersebut sangat diminati oleh para peserta meski dengan biaya tidak murah, sehingga dalam hitungan menit pendaftaran yang dibuka seara online sudah memenuhui kuota baik di Surabaya maupun di Jakarta.

 

“Pelatihan profesi ini adalah kegiatan ruti setiap tahun dan saat ini dilangsungkan di Surabaya dan Jakarta dengan waktu hampir bersamaan, dan para peserta sangat antusian setelah pendaftaran dibuka, dalam hitungan menit sudah memenuhi kuota,” terang Imran.

 

Materi pelatihan tersebut, Imran menyatakan tidak jauh berbeda dngan tahun sebelumnya, dan disesuaikan dengan update atas perubahan surat edaran Mahkamah Agung sepanjang tidak ada perubahan perundang undangan.

 

“Tujuannya adalah, selain memberikan pendidikan profesi Kurator dan Pengurus, para advokat dan Akuntan Publik yang menjadi peserta pendidikan ini juga akan dilatih, diajari dan diberi wawasan tentang Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tambahnya.

 

Selain materi dan aturan Nasional, Imran juga menyatakan dalam pelatihan tersebut pihaknya juga akan memberikan materi Cross Border Internasional dengan menyampaikan isu isu kepailitan dan PKPU tingkat Asia maupun Internasional.

 

Disinggung atas adanya  kasus yang melibatkan oknum Kurator yang terlibat pelanggaran etik hingga adanya tindak pidana yang diputus secara incrah oleh Pengadilan, Sekjen AKPI Nies Rafles Siregar menegaskan harus diliat kasus perkasus.

 

“Artinya dari sekian banyak anggota kami yang bekerja bisa dibilang hampir semua bekerja dengan sesuai aturan main. Memang ada satu dau  yang kita dengar tidak sesuai dengan kode etik dan sesuai mekanisme untuk mengujinya yaitu dengan melaporkan pelanggaran kode etik kepada dewan kehormatan,” tegas Rafles.

 

Rafles menegaskan, pihaknya tidak akan segan segan memberikan tindakan terhadap anggotanya sesuai dengan  tingkat pelanggarannya, baik teguran secara lisan, tertulis, penghentian sementara hingga dengan pemecatan secara permanen.

 

Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran etik yang dilakukan anggotanya baik ringan maupun berat, pihaknya menekankan pembekalan yang akan diberikan selam pelatihan serta memberikan pengawasan secara maksimal

 

“Tentunya organisasi akan berinvestasi  dengan pendidikan yang baik, menjelaskan kode etik yang baik dan melakukan pengawasan serta bermitra dengan Kemenkumham dan Pengadilan. Itu yang telah lakukan secara maksimal dan terus memaksimalkannya,” imbuh Rafles.

 

Adapun sanksi yang telah diberikan oleh AKPI terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran selama ini, Rafles tidak meanmpik hal tersebut  telah memberikan tindakan hingga pada pemecatan tergantung dari tingkat pelanggarannya.

 

‘Dalam proses sidang di dewan kehormatan tenunya dilakukan secara objektif sesuai aturan main. Tergantung tingkat pelanggarannya,selama ini ada beberapa yang diputus ringan, berat hingga pada pemecatan secara permanen. Dan bila dalam putusan ada yang tidak puas juga ada tingkat bandingnya,” ungkapnya lebih lanjut.

 

Imran Noting kembali menegaskan, profesi Kurator yang pendaftarannya melalui Kemenkum HAM, bagi anggotanya diberi sanksi pemecatan, sudah dipastikan tidak akan bisa membuat organisasi maupun bergabung dengan organisasi yang lain.

 

“Bagi anggota yang mlakukan pelanggaran etik berat dan diberikan sanksi dengn pemecatan, dipastikan mereka tidak bisa kembali mendaftar ataupun mendirikan organisasi yang sama juga tidak bisa bergabung dengan organisasi yag lain, itu yang membedakan Profesi Kurator dengan Advokat,” tegasnya.

 

Untuk memastikan profesinalisme dalam melakukan penyelidikan atas laporan, Dewan kehormatan juga melibatkan pihak luar dan akademisi sehingga kehormatan dapat dipertanggung jawabkan. [Fiq]

No More Posts Available.

No more pages to load.