
Surabaya – Upaya pelarian yang berlangsung bertahun-tahun akhirnya terhenti. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan Bo Foeng Mei alias Henni Melany, terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Rabu (3/6/2026) malam.
Terpidana diamankan di kawasan Jalan Kertajaya Indah V, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, setelah keberadaannya berhasil dilacak melalui serangkaian penelusuran dan pengumpulan informasi oleh tim gabungan. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Bo Foeng Mei alias Henni Melany terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874.
Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya guna menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pengamanan ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada putusan pengadilan. Kejaksaan akan terus mengawal setiap tahapan proses hukum hingga eksekusi dilaksanakan, guna memastikan hadirnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
The post Akhir dari Sebuah Pelarian, Tim Tabur Kejagung dan Kejati Jatim Amankan DPO Kasus Penggelapan appeared first on Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.






