Surabaya – Gion Spa and Pub yang berada di komplek ruko HR Muhammad Square, Surabaya terbukti menjadi tempat praktik prostitusi terselubung dengan modus pijat. Parahnya, Gion Spa and Pub mempekerjakan dua anak dibawah umur dari Lampung berinisial R dan AA yang masih berusia 14 tahun. Kejadian ini merupakan fakta pahit bagi kota Surabaya yang sudah memenangi kota Layak Anak hingga 7 kali.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diungkap oleh Ditreskrimum Polda Lampung pada 9 Mei 2026 lalu setelah menerima laporan dari orang tua korban. Dalam kasus ini. Polisi masih menetapkan satu tersangka berinisial SA (17) yang berperan sebagai perekrut dua korban di Desa Teluk Betung, Lampung.
Dari pengakuan SA, ia berkomplot dengan pasangan suami istri (pasutri) Febri Ramadhan alias Febra dan Keyla. Dari narasumber yang enggan namanya dimediakan, Febri Ramadhan merupakan DJ Residen Gion Spa and Pub. Sementara Kayla merupakan mantan terapis yang sudah pensiun.
Atas kasus ini, Kasat PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengaku belum mendapatkan informasi pasti atas kasus TPPO yang menyeret Gion Spa and Pub.
“Saya belum dapat informasi pastinya. Nanti saya cek dulu ya. Sepertinya Polda (Jatim),” kata Melatisari.
Namun, Dirres PPA dan PPO Polda Jatim AKBP Ganis Setyaningrum mengaku pihaknya sama sekali belum melakukan apapun walau lokasi prostitusi anak berada di wilayah hukumnya. Ganis menjelaskan jika penanganan kasus itu dilakukan Polda Lampung.
“Polda Lampung (yang menangani,” katanya ketika ditanya apakah akan memanggil Manajemen Gion Spa and Pub.
Sementara itu, Presidium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Mufida Atmadja mengecam keras adanya praktik eksploitasi seksual anak-anak di Gion Spa Surabaya. Ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) proaktif dalam kasus ini dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Aparat harus tegas dan keras terhadap kasus ini. Tidak boleh lalu yang ditangkap hanya di pelaku yang melakukan perekrutan. Periksa juga tempat yang mempekerjakan. Jika memang memenuhi unsur pidana ya tindak tegas,” kata Mufida.
Menurut Mufida, tindakan tegas terhadap kasus ini bisa akan menjadi preseden baik bagi APH dan mencegah kejadian berulang.
“Kasus seperti ini seperti gunung es. Sehingga kita perlu bekerja sama bersama APH untuk menindak tegas,” pungkasnya. (ang)







